Alur dan Tahapan Pendaftaran

Alur dan Tahapan Pendaftaran terbagi menjadi 3 (tiga) bagian, yakni :

A. Tahapan Pra Pendaftaran

Calon Murid Baru (CMB) melakukan input dan mengunggah file dokumen persyaratan khusus, dan input nilai rapor serta mengunggah file dokumen nilai rapor ke sistem aplikasi SPMB.

Penginputan data nilai rapor dilaksanakan pada masa persiapan, dilakukan secara Daring, oleh Calon Murid Baru secara mandiri, atau dibantu oleh sekolah asal/tujuan dengan cara:

Oleh Calon Murid, mandiri secara daring:

  1. meminta akun dari sekolah asal/sekolah tujuan/mandiri, untuk

  2. log in ke website SPMB INHU 205

  3. log in dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal ke

  4. website SPMB INHU 2025 https://spmbdisdik.inhukab.go.id

  5. pilih menu Formulir SPMB 

  6. pengisian data diri Calon Murid Baru dari SD/MI atau sederajat sesuai persyaratan SPMB

  7. pengisian data akademik calon Murid pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester dimulai dari Kelas 4 semester 1 hingga Kelas 6 semester 1

  8. melakukan scan (pemindaian) halaman identitas rapor, nilai raport Kelas 4 semester 1 (satu) sampai dengan nilai raport Kelas 6 semester 1 (satu), kemudian mengunggah (upload) ke website SPMB

Oleh sekolah Asal (SD/MI/sederajat), secara Daring:

  1. log in dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal, website SPMB dengan alamat https://spmbdisdik.inhukab.go.id

  2. mengisi data diri dan data akademik Calon Murid Baru (CMB) pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester dimulai dari Kelas 4 semester 1 hingga Kelas 6 semester 1

  3. melakukan scan (pemindaian) halaman identitas rapor, nilai raport Kelas 4 semester 1 (satu) sampai Kelas 6 semester 1 (satu), serta mengunggah ke website SPMB

Oleh sekolah yang dituju (SMP), secara Daring:

  1. calon Murid membawa rapor asli dan fotokopi nilai raport Kelas 4 semester 1 (satu) sampai Kelas 6 semester 1 (satu),

  2. calon Murid menginformasikan akun ke sekolah yang dituju

  3. sekolah yang dituju memeriksa kesesuaian nilai akademik aspek kognitif pada rapor asli dengan fotokopi, mengisi data diri dan data akademik calon Murid pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester

  4. melakukan scan (pemindaian) halaman identitas rapor, nilai raport Kelas 4 semester 1 (satu) sampai Kelas 6 semester 1 (satu), serta mengunggah ke website SPMB

B. Tahapan Pendaftaran

  • Pendaftaran merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Calon Murid Baru (CMB) berupa pemilihan Jalur SPMB, serta sekolah (SMP) pilihan calon Murid ke dalam sistem aplikasi SPMB.

    Pada pendaftaran daring, kekurangan berkas pendaftaran harus dipenuhi dengan cara dokumen persyaratan umum maupun persyaratan khusus, yang asli di-scan (dipindai), kemudian di-upload (diunggah) ke sistem aplikasi SPMB sebagaimana pada masa Tahapan Pra Pendaftaran.

    Jika terkendala jaringan internet, tidak bisa akses ke sistem aplikasi SPMB, pendaftaran dapat dibantu sekolah asal (SD/MI) dan sekolah tujuan (SMP) serta panitia di tingkat cabang dinas (Korwil Dinas Pendidikan) dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya.

    Pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.    Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing Calon Murid Baru dan atau Orang Tua/Wali Calon Murid;

    b.   Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi SPMB Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau dengan alamat: https://spmbdisdik.inhukab.go.id 

     

    Pendaftaran dilakukan pada waktu pendaftaran sebagai berikut:

    1).  Daring dalam posisi stand by melalui aplikasi sepanjang waktu

    2).  Luring/melalui sekolah tujuan dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB.

    c.  Pengumuman pendaftaran pada website SPMB INHU 2025 memuat tentang: jumlah kuota dan jumlah pendaftar, nomor pendaftaran, nama Murid, asal sekolah, daya tampung sekolah dan pembagian wilayah domisili (pada jalur domisili SPMB berdasar surat keputusan sebagai dasar seleksi), hasil perhitungan nilai rapor, skor prestasi yang dimiliki (jalur prestasi) dan peringkat hasil seleksi sementara yang dimutahirkan secara berkala secara real-time dari waktu ke waktu.

     

    Pendaftaran bagi Calon Murid lulusan sebelum tahun berjalan atau di luar wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

    1). Calon Murid Baru (CMB) berkoordinasi dengan Panitia SPMB Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu atau sekolah tujuan (SMP) sesuai tempat domisili calon Murid, untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk log in ke aplikasi SPMB INHU 2025;

    2)    log in dengan akun yang telah diberikan ke website SPMB INHU 2025 https://spmbdisdik.inhukab.go.id;

    3)    Pengisian data diri Calon Murid Baru dari SD/MI atau sederajat sesuai persyaratan SPMB;

    4)   Pengisian data akademik Calon Murid Baru pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester terakhir dari Kelas 4 semester 1 hingga Kelas 6; dan

    5)   Melakukan scan (pemindaian) rapor Kelas 4 semester 1 (satu) sampai dengan Kelas 6 semester 1 (satu) dan mengunggah (upload) ke website SPMB INHU 2025.

C. Tahapan Pasca Pendaftaran ( Daftar Ulang)

  • Daftar ulang dilakukan secara Daring (melalui website sekolah penerima), atau secara Luring dengan mendaftar langsung ke sekolah penerima (SMP) sesuai yang ditetapkan sekolah penerima.

    Murid yang diterima di sekolah wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Murid yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

    Persyaratan daftar ulang secara daring bagi Calon Murid Baru yang dinyatakan diterima, disesuaikan petunjuk daftar ulang sekolah penerima yang dapat dilihat pada website SPMB INHU 2025.

    Apabila pelaksanaan daftar ulang secara Daring terkendala, maka daftar ulang dilakukan secara Luring dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.  Menunjukan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman SPMB saat pendaftaran online);

    b.  Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman SPMB setelah pengumuman);

    c.  Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan; dan

    d.  Menunjukkan dokumen persyaratan asli.